Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 2 Kurir Ganja Asal Jakarta di Sumbar, Bawa 74 Kg untuk Jaringan Antarprovinsi

Polisi menangkap dua kurir ganja yang membawa 74 kg ganja kering di Sumatera Barat. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kinali, Pasaman B

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polda Sumbar
KURIR GANJA DITANGKAP - Dua orang lelaki yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ganja kering diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama dengan Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri, pada Minggu (16/2/2025). Ditemukan sebanyak kurang lebih 74 kilogram ganja kering dari kedua tersangka, diduga jaringan antar Provinsi di Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polisi menangkap dua kurir ganja yang membawa 74 kg ganja kering di Sumatera Barat. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Minggu (16/2/2025).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, pengungkapan narkotika ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama dengan Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan pengungkapan narkotika tersebut.

"Iya berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika jenis ganja jaringan antar Provinsi di Indonesia," kata Kombes Pol Nico A Setiawan, Senin (17/2/205).

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan jaringan Mandailing Natal - Jakarta ini, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

Baca juga: Pelajar di Bawah Umur di Padang Masuk Kos-kosan Perempuan, Gasak Dua Handphone

Dua orang laki-laki yang sudah berstatus sebagai tersangka ini berinisial D (45) dan IK (45) yang merupakan warga Jakarta.

"Kedua tersangka yang diamankan berstatus sebagai kurir," kata Kombes Pol Nico A Setyawan.

Keduanya diamankan di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

"Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dua kurir ini pada pukul 13.15 WIB," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah dua unit handphone, dua tas selempang, dua tas gendong, dan kurang lebih sebanyak 74 kilogram narkotika jenis ganja kering.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved