Pelantikan Kepala Daerah

Prabowo Terbitkan Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ISTIMEWA/KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam aturan tersebut, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden, dengan syarat tidak ada sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," tulis Perpres yang diteken pada 21 Februari tersebut, dikutip Jumat (14/2/2025).

 Sejumlah ketentuan pelantikan Kepala Daerah diatur dalam Perpres tersebut. Di antaranya mengenai pelantikan yang akan dilakukan secara serentak dan tidak ada perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: POPULER SUMBAR: Pemprov Terima Jadwal Pelantikan Kepala Daerah dan Aksi Cabul di Dharmasraya

Pasal 22A

(i) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal ini:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Tidak hanya itu dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI.

Berdasarkan pada Pasal 22B:

(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan

b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved