Kasus Asusila di Dharmasraya

Pria di Koto Tinggi Dharmasraya Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Iming-iming Uang Rp50 Ribu

Seorang pria berinisial NA(48) warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENCABULAN DI DHARMASRAYA: Seorang pria berinisial NA(48) warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polres Dharmasraya melakukan penangkapan di Jorong Koto Agung Kecamatan Situng 1 Koto Agung Kabupaten Dharmasraya(10/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Seorang pria berinisial NA(48) warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra berhasil menangkap tersangka.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung Kecamatan Situng 1 Koto Agung Kabupaten Dharmasraya,” terangnya secara tertulis, Jumat (14/2/2025)

Dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada seorang anak dibawah umur berinisial M (15) di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (22/1/2025) sore.

Berdasarkan keterangan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar menuruti keinginannya.

Baca juga: Tiang Rubuh Hambat Jalan Lintas di 50 Kota, Akses Lalu Lintas Kembali Normal Setelah Evakuasi

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.

Saat ini, NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved