Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Dukung Universal Coverage Jamsostek, Targetkan Perlindungan Pekerja Rentan

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap Universal Coverage Jamsostek (UCJ)

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pemkab Solsel
AUDIENSI BPJS KETENAKERJAAN: Audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Bupati Solok Selatan, Khairunas, didampingi Wakil Bupati, Yulian Efi di ruang kerja Bupati, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (12/2/2025). Pemkab Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan menyiapkan regulasi dan anggaran untuk melindungi pekerja rentan.

Komitmen ini disampaikan dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Bupati Solok Selatan, Khairunas, didampingi Wakil Bupati Yulian Efi, di ruang kerja bupati, Kecamatan Sangir, Rabu (12/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN dan RPJMD 2025–2045.

Hingga 2024, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19 persen, sementara target pada 2025 adalah 28 % .

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Baca juga: Dana Transfer ke Sumbar Dipotong Rp140 Miliar, Pemprov Lakukan Refocusing Anggaran

"Pemerintah daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama jika anggaran tersedia," katanya.

Kemudian, Bupati Khairunas menyebut sebagai langkah nyata, Pemkab Solok Selatan telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri.

"Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah. Beberapa kelompok pekerja prioritas yang akan mendapatkan perlindungan antara lain guru tani, guru tukang, guru ngaji dan imam masjid," ujar Khairunas.

Pemerintah daerah juga akan mendorong komunitas serta para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, karena anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja.

"Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas," pungkas Khairunas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved