Pencurian di Pariaman

Nekat, Residivis Kasus Pencurian di Kota Pariaman Curi Kotak Amal dengan Motor Hasil Curian 

Polsek Kota Pariaman, Sumatera Barat mengamankan seorang Residivis tindak pidana pencurian, yang sudah beraksi sejak tahun 2021.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
PENCURIAN DI PARIAMAN - Residivis pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kota Pariaman dalam perbuatan tindak pidana pencurian kotak amal di Pedusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (11/2/2025). Pelaku berinisial FS (32), melakukan pencurian kotak amal pada 5 Februari 2025. 

Akibat perbuatannya, FS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, atas pelanggaran pasal 363 ayat 3 dan ayat 5 juncto pasal 362. 

AKP Hijrul Aswad menyebut sejak Januari 2025 hingga pertengahan Februari 2025, sudah ada tiga kasus pencurian yang masuk ke Polsek Kota Pariaman

Dari total tiga kasus yang masuk, baru satu kasus yang berhasil masuk tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved