Pencurian di Pariaman

Nekat, Residivis Kasus Pencurian di Kota Pariaman Curi Kotak Amal dengan Motor Hasil Curian 

Polsek Kota Pariaman, Sumatera Barat mengamankan seorang Residivis tindak pidana pencurian, yang sudah beraksi sejak tahun 2021.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
PENCURIAN DI PARIAMAN - Residivis pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kota Pariaman dalam perbuatan tindak pidana pencurian kotak amal di Pedusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (11/2/2025). Pelaku berinisial FS (32), melakukan pencurian kotak amal pada 5 Februari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Polsek Kota Pariaman, Sumatera Barat mengamankan seorang Residivis tindak pidana pencurian, yang sudah beraksi sejak tahun 2021. 

Kapolsek Pariaman, AKP Hijrul Aswad, mengatakan, pelaku yang pihaknya amankan berinisial FS (32), melakukan pencurian kotak amal pada 5 Februari 2025. 

"Tersangka ini kami bekuk beberapa waktu lalu, melalui rekaman CCTV tempat kejadian," ujar Kapolsek, Selasa (11/2/2025). 

Kapolsek menerangkan, pencurian ini dilakukan FS di sebuah rumah makan kawasan Kampung Baru Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman

S beraksi pada malam hari setelah melakukan pemantauan selama dua hari setiap rumah makan tutup. 

Saat melancarkan aksinya, FS melakukan pencurian pada malam hari, ia masuk di bagian belakang rumah makan, dengan cara memanjat. 

Sesampai di dalam rumah makan, FS membawa tiga buah kotak amal, yang ia fatah langsung di bagian belakang rumah makan. 

Baca juga: KUR BRI Padang 2025: Pinjaman Mulai Rp55 Juta hingga Rp500 Juta dengan Tenor 2-5 Tahun

"Di bagian belakang itu kami temukan kotak amal ditinggalkan dengan kondisi rusak dan sudah kosong," ujar Kapolsek. 

Pasca diamankan pelaku mengaku mendapat isi kotak amal sebesar Rp2,7 juta, uang sebanyak itu sudah habis ia gunakan. 

Kapolsek menyebut, FS merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dimana ia sudah melakukan pencurian sejak tahun 2021. 

Uang hasil pencurian ini ia gunakan untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, paket data, pakaian dan lainnya. 

Selain kali ini, pelaku juga pernah diamankan atas kasus pencurian kotak amal namun jumlahnya kecil, sehingga hanya dijatuhi hukuman ringan. 

"Jadi setiap uangnya habis, pelaku kembali mencuri lagi di tempat berbeda. 

TKPnya ada di Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Kota Padang," tutur Kapolsek. 

Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui motor yang digunakan pelaku juga merupakan hasil pencurian yang terdata dalam laporan di Polres Padang Pariaman

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved