Kota Padang

Operasi Keselamatan Singgalang 2025 Dimulai di Padang, Simak Daftar 11 Pelanggaran yang Disasar

Sebanyak 11 sasaran yang akan ditindak oleh Satlantas Polresta Padang selama Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di Kota Padang,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
OPERASI KESELAMATAN: Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, Senin (28/10/2024). Sebanyak 11 sasaran yang akan ditindak oleh Satlantas Polresta Padang selama Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di Kota Padang, 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi Keselamatan Singgalang 2025 resmi dimulai di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/2/2025). 

Satlantas Polresta Padang menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas selama operasi yang berlangsung 14 hari hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Ramadan 1446 H.

Kegiatan ini untuk mewujudkan Asta Cita dalam rangka Cipkon Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, laka dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Ditangkap Bersama Barang Bukti

"Operasi Keselamatan Singgalang 2025 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 hijriah di Kota Padang," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin.

Ia mengatakan, ada sebanyak delapan sasaran yang akan ditindak selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2024, yang terdiri dari berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kota Padang, bahwa kami melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2025 selama 14 hari. Jadi, kita minta masyarakat tertib dalam berlalu lintas," ujar Kompol Alfin.

Delapan sasaran dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2025:


1. Berboncengan lebih dari satu orang


2. Melebihi batas kecepatan


3. Pengendara di bawah umur


4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI


5. Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman

Baca juga: Puasa Ramadan 2025 Kapan Dimulai? Simak Jadwal dari Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU


6. Penggunaan ponsel saat berkendara


7. Berkendara dalam pengaruh alkohol


8. Melawan arus lalu lintas


9. Kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis


10. Menerobos lampu merah


11. Tilang elektronik dan manual akan diterapkan untuk menegakkan disiplin lalu lintas.


(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved