Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Perempuan Selundupkan HP untuk Pacar di Lapas dan Pemicu Ricuh PKL Permindo
Menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan,
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Simak sejumlah berita menarik yang telah dirangkum untuk pembaca dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Pertama informasi aksi seorang perempuan menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan.
Akibat ketahuan, dia diberikan sanksi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.
Kedua, kericuhan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (3/2/2025) malam, berujung pada dua pedagang yang mengalami luka-luka.
Insiden ini terjadi akibat ketegangan antara para PKL Permindo dengan petugas Satpol PP yang melaksanakan penertiban berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah.
Berita selengkapnya bisa disimak berikut ini:
1. Perempuan yang Selundupkan Hp untuk sang Pacar Disanksi Lapas Muaro Padang: Dilarang Membesuk
Gegara menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan, seorang perempuan diberikan sanksi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Senin (3/2/2025).
Seorang perempuan berinisial K kedapatan oleh petugas akan menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset pada saat berkunjung ke Lapas Padang.
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, mengatakan selalu melakukan pemeriksaan dengan ketat terkait barang bawaan yang dibawa masuk pada saat adanya kunjungan keluarga ke Lapas Padang.
Namun, terdapat satu orang perempuan berinisial K kedapatan menyelundupkan barang-barang berupa handphone beserta headset dan kabel charger kepada pacar atau kekasihnya yang ada di dalam Lapas.
Barang-barang yang dilarang tersebut disembunyikan oleh pengunjung tersebut ke dalam paket bawaannya yang akan diberikan kepada warga binaan Lapas Padang.
Baca juga: Ibu-ibu Coba Selundupkan Handphone ke Lapas Padang, Digagalkan Petugas
"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, dimana setiap barang-barang yang dibawa itu dilakukan pemeriksaan. Kalau ada yang kedapatan seperti akan diberikan sanksi," kata Junaidi Rison.
Ia menyebutkan, untuk sanksi yang diberikan kepada keluarga yang berkunjung dan juga kepada narapidana yang akan menerima barang-barang yang dilarang tersebut.
"Untuk pengunjung yang ketahuan membawa handphone, kami akan memberikan sanksi berupa dilarang membesuk selama satu minggu," kata Junaidi Rison.
Selain itu, pengunjung berinisial K tersebut juga akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, yaitu menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Padang.
"Untuk narapidana juga diberikan sanksi. Awalnya dimintai keterangan atau BAP (berita acara pemeriksaan), dibuatkan surat pernyataan, dan sementara waktu ditempatkan di pengasingan (trap sel)," ujarnya.
Junaidi Rison menyebutkan akan melihat sejauh apa pelanggaran yang telah dilakukan, barulah akan dilanjutkan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Saat sidang TPP itulah nanti diputuskan, apakah akan diberikan register F atau hak-haknya akan dicabut. Seperti haknya untuk mendapatkan remisi dan pengurusan selama satu tahun akan dicabut," ujarnya.
Agar tidak terulang kembali, dirinya menghimbau kepada para keluarga dan narapidana bahwasanya barang-barang tersebut dilarang untuk dibawa ke dalam Lapas.
"Jangan menyelundupkan barang-barang yang dilarang di dalam Lapas," pungkasnya.
2. Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka
Kericuhan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (3/2/2025) malam, berujung pada dua pedagang yang mengalami luka-luka.
Insiden ini terjadi akibat ketegangan antara para PKL Permindo dengan petugas Satpol PP yang melaksanakan penertiban berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah.
Penyebab utama kericuhan ini adalah pencabutan Perwako 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur jam operasional PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.
Menurut kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito, dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.
"Lalu keluar Perwako nomor 644 tahun 2024, tentang dibolehkan berjualan di badan Jalan Rajawali, ini jelas tidak adil," katanya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Kunci Jawaban Terbaru Tebak Kata Shopee Level 9731 9732 9733 9734 9735 9736 9737 9738 9739 9740
Ia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Padang Hendri Septa menjanjikan PKL dari Air Mancur sampai ke Sari Anggrek akan dipindahkan ke Gedung Fase VII.
Namun setelah bangunan Fase VII Pasar Raya selesai dan ditempati, pedagang PKL Permindo tidak mendapat lokasi berjualan di lokasi tersebut. PKL yang difasilitasi di Fase VII itu, hanya PKL Air Mancur sampai Rumah Makan Selamat.
"Bagaimana nasib PKL permindo, tidak boleh berdagang, sedangkan PKL Permindo adalah asli Orang Kampung Jawa. Sudah turun temurun berjualan," katanya.
Menurutnya, setelah keluar Perwako 644 tahun 2024, PKL Permindo sempat tidak berjualan selama seminggu dan berdampak pada ekonomi pedagang.
Kemudian pedagang melakukan aksi protes selama beberapa hari, termasuk blockade jalan pada Sabtu (2/2/2025). Namun tidak ada solusi dari pemerintah.
Baca juga: Ibu-ibu Coba Selundupkan Handphone ke Lapas Padang, Digagalkan Petugas
Pada Minggu malam, Satpol-PP melakukan penertiban dengan mobil beriringan dan mati lampu. Pedagang yang mau tutup warung dipaksa untuk meninggalkan barang-barang mereka.
"Satpol PP datang dengan mobil beriringan-iringan dengan mati lampu. Pedagang mau tutup warung, pasukan menghamburkan-hambur barang pedagang," katanya.
Tito mengatakan, akibat kejadian tersebut Sekretaris Perdagangan Kreatif Permindo dibawa ke Satpol PP Padang dan mengalami luka-luka diduga mendapatkan penganiayaan.
"Lalu ada anak berusia 17 tahun, anak pedagang, juga dikeroyok di dekat RRI, karena membantu membawa dagangan ibunya," kata Tito.
Ia mengatakan pihak pedagang telah melaporkan insiden tersebut Kepolisian dan menuntut tindakan penganiayaan terhadap pedagang
Ia juga meminta Pj Wako Padang Andree Algamar mencarikan solusi untuk masalah PKL di kawasan Permindo.
Baca juga: Lansia di Agam Sumbar Jadi Korban Curas, Motor dan Uang Raib Dibawa Pelaku

Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Candra Eka Putra menyebut, penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Permindo dilakukan sesuai aturan.
Candra bilang, sejak dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, PKL tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Permindo.
Dia mengatakan, penertiban PKL di Permindo dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Begitu juga, kata Candra, sebelum penertiban Satpol PP Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pedagang.
"Sudah dilakukan sesuai SOP, kami melakukan pemberitahuan, tidak mungkin kita melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan dulu," kata Candra.
Diketahui, penertiban PKL di kawasan Permindo oleh Satpol PP pada Minggu (2/2/2025) malam berujung ricuh.
Baca juga: Sebagian Pedagang Mengeluh Lokasi Lapak PKL yang Disediakan di Pasar Raya Fase VII Kota Padang
PKL dan Satpol PP bentrok. Personel polisi dari Polresta Padang pun turun melakukan pengamanan.
Kasatpol PP Padang Candra Eka Putra menilai pemicu bentrokan ialah karena pedagang PKL di Permindo yang tidak menerima daerah itu dilakukan penertiban.
Dia menyebut, akibat bentrokan, tiga personel Satpol PP Padang mengalami luka yang diduga karena terkena lemparan batu.
Kemudian kata dia, meskipun terjadi bentrokan pihaknya tetap akan melakukan penertiban di kawasan Permindo karena mengikuti aturan yang berlaku.(*)
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Damkar Tegaskan Layanan Gratis dan Harga Emas Stabil |
![]() |
---|
2 Berita Populer Padang: Pekerja Lepas PT SUMA Alami Kecelakaan Kerja dan KSB Gelar Jaselisa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran Ruko Tewaskan 1 Orang dan Tanggapan Gubernur Terkait Laka Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.