Sebagian Pedagang Mengeluh Lokasi Lapak PKL yang Disediakan di Pasar Raya Fase VII Kota Padang
Beberapa pedagang mengeluhkan area yang kecil untuk PKL (Pedagang Kaki Lima), sedangkan sebagian lainnya tidak sabar untuk segera berjualan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beberapa pedagang mengeluhkan area yang kecil untuk PKL (Pedagang Kaki Lima), sedangkan sebagian lainnya tidak sabar untuk segera berjualan di Gedung Pasar Raya Fase VII Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), 5/12/2024).
Beberapa pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa lokasi yang disediakan sangat kecil untuk pedagang PKL di basement Gedung Pasar Raya Fase VII Kota Padang.
Ia berharap, agar diberikan ruang yang agak besar agar bisa meletakkan barang dagangan dengan jumlah yang cukup banyak.
Sedangkan, sebagian pedagang PKL lainnya menerima dengan apa adanya. Salah satunya, Murni, berharap segera dapat berjualan di lokasi yang baru, yaitu di lantai dasar Pasar Raya Fase VII Kota Padang.
"Iya, seperti ini juga diberikan oleh pemerintah. Kami terima saja, dan berharap dapat segera berjualan di sini," kata Murni.
Baca juga: Pasar Raya Fase VII Padang Siap Ditempati, Petugas Gabungan akan Tertibkan PKL yang Belum Masuk
Ia menyebutkan, sudah tidak berjualan selama satu minggu, dan sudah membawa meja untuk berjualan di lapak yang didapatkannya di Pasar Raya Fase VII Kota Padang.
"Kalau dibawa barang ke dalam, kita saja sendiri di sini. Karena yang lain belum ada yang membawa barangnya masuk ke dalam," ujar Murni.
Ia tidak mempermasalahkan luas yang disediakan pemerintah, dan tetap bersyukur sudah bisa berjualan. Untuk menentukan lokasi, dilakukan dengan cara pencabutan lot.
Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward, mengatakan bahwa untuk kios berjumlah 304 unit di Pasar Raya Fase VII Kota Padang.
Baca juga: POPULER PADANG: Pengantar Makanan Kaget Pelanggan ke Luar Rumah tanpa Busana, Kebakaran Pasar Raya
Dirinya yang ditunjuk mengemban tugas dari Bidang Sarana dan Prasarana untuk sementara waktu oleh pimpinan mengatakan bahwa sampai saat ini yang sudah mengambil kunci sebanyak 260 kios.
Sedangkan, sisanya belum mengambil kunci dikarenakan terkendala tidak lengkapnya dokumen.
Lebih lanjut, untuk PKL disediakan tempat di basement sebanyak 620 hamparan atau lapak yang terdata.
Sehingga, untuk jumlah keseluruhan dapat menampung 972 pedagang toko dan PKL di Pasar Raya Fase VII Kota Padang.
Sesuai aturan telah ditentukan ukuran lapak untuk pedagang PKL mendapatkan luas 1x1,5 meter. Itulah lokasi yang akan ditempati oleh PKL kedepannya, agar tidak berjualan di luar.
Baca juga: Damkar Selidiki Penyebab Kebakaran Pertokoan di Pasar Raya Padang
"Pedagang harus paham dan bersyukur diberikan lokasi di dalam Pasar Raya Fase VII Kota Padang, sedangkan berada di jalan sudah menyalahi aturan Undang-undang dan Peraturan Daerah," kata Edrian Edward.
Satpol PP Sita Belasan Lapak PKL di Padang Gegara Jualan di Trotoar dan Fasum |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
Belasan Lapak hingga Tabung Gas Disita Satpol PP Padang dari Pedagang yang Berjualan di Fasum |
![]() |
---|
Jelang Hari Kemerdekaan, Satpol PP Gandeng PLN UID Sumbar Tertibkan PKL Sekitar Gardu Listrik |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang yang Sebabkan Kemacetan di Jalan Adinegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.