Kabupaten Pasaman Barat
Pemkab Pasaman Barat Keluarkan Edaran Penataan Pegawai Non ASN, Berikut Dampaknya
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru saja mengeluarkan surat edaran tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru saja mengeluarkan surat edaran tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Surat edaran yang tercatat dengan nomor 800/1215/BKPSDM-PM/2025 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Hendra Putra.
Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat pada Desember 2024.
Hal ini juga sejalan dengan surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ, tertanggal 16 Januari 2025, yang mengharuskan instansi pemerintah untuk tidak lagi mengangkat pegawai Non ASN.
Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Baca juga: Tiga Mahasiswa STTIND Padang Ikuti Student Mobility ke INTI International University Malaysia
Apabila masih mengangkat pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Namun, bagi pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun tidak lulus, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Didalam edaran tertanggal 23 Januari 2024 itu, pegawai Non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
Selanjutnya, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan tersebut.
Dengan demikian, pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN dapat dianggarkan pembayaran gajinya yang dianggarkan di luar rekening belanja pegawai sebagaimana Surat MenPAN RB Nomor: B/5993/M.SM/01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Baca juga: Harga Bawang Merah di Pasar Simpang Empat Pasaman Barat Sumbar Turun, Bawang Putih Naik
Sehingga kriteria pegawai Non ASN yang dapat dianggarkan pembayaran gajinya adalah sebagai berikut:
- Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
- Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK dan dinyatakan lulus mengisi lowongan kebutuhan.
- Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Akan tetapi, dengan dikeluarkannya edaran tersebut maka muncul permasalahan bagi sebagian besar tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan diatas.
Dimana pada poin enam, Pemerintah Daerah akan menonaktifkan pegawai Non ASN yang tidak dapat dianggarkan penggajiannya sebagaimana surat MenPAN RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00 / 2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN dengan kriteria:
- Pegawai Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun per tanggal 31 Desember 2024
- Pegawai Non ASN tidak terdata dalam pangkalan data yang mengikuti seleksi CPNS, walaupun masa kerja telah melebihi dua tahun per 31 Desember 2024.(*)
Pengendara Motor di Pasaman Barat Hantam Bak Truk Sampah Terparkir di Jalan, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Terus Distribusikan Pangan Murah Beras SPHP, 75 Ton Telah di Distribusikan |
![]() |
---|
Tiga Kali Juara I, Pocil Polres Pasaman Barat Wakili Sumbar ke Nasional |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Hadiri Konsultasi Publik Proyek KPBU Pelabuhan Teluk Tapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.