Kabupaten Pasaman Barat

Pemkab Pasaman Barat Keluarkan Edaran Penataan Pegawai Non ASN, Berikut Dampaknya

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru saja mengeluarkan surat edaran tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Pemkab Pasaman Barat
PEGAWAI NON ASN: Screenshot Surat Edaran Penataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan surat edaran tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, baru saja mengeluarkan surat edaran tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Surat edaran yang tercatat dengan nomor 800/1215/BKPSDM-PM/2025 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Hendra Putra.

Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat pada Desember 2024.

Hal ini juga sejalan dengan surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ, tertanggal 16 Januari 2025, yang mengharuskan instansi pemerintah untuk tidak lagi mengangkat pegawai Non ASN.

Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Baca juga: Tiga Mahasiswa STTIND Padang Ikuti Student Mobility ke INTI International University Malaysia

Apabila masih mengangkat pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Namun, bagi pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun tidak lulus, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Didalam edaran tertanggal 23 Januari 2024 itu, pegawai Non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.

Selanjutnya, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan tersebut.

Dengan demikian, pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN dapat dianggarkan pembayaran gajinya yang dianggarkan di luar rekening belanja pegawai sebagaimana Surat MenPAN RB Nomor: B/5993/M.SM/01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.

Baca juga: Harga Bawang Merah di Pasar Simpang Empat Pasaman Barat Sumbar Turun, Bawang Putih Naik

Sehingga kriteria pegawai Non ASN yang dapat dianggarkan pembayaran gajinya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
  • Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK dan dinyatakan lulus mengisi lowongan kebutuhan.
  • Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Akan tetapi, dengan dikeluarkannya edaran tersebut maka muncul permasalahan bagi sebagian besar tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan diatas.

Dimana pada poin enam, Pemerintah Daerah akan menonaktifkan pegawai Non ASN yang tidak dapat dianggarkan penggajiannya sebagaimana surat MenPAN RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00 / 2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN dengan kriteria:

  • Pegawai Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun per tanggal 31 Desember 2024
  • Pegawai Non ASN tidak terdata dalam pangkalan data yang mengikuti seleksi CPNS, walaupun masa kerja telah melebihi dua tahun per 31 Desember 2024.(*)
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved