Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Paket Ganja Dilabeli Bumbu Masakan Minang dan Pemasangan Perangkap Harimau
Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat temukan modus baru peredaran narkotika dengan memasukkannya ke dalam dus dengan dilabeli bumbu
Total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sumatera Barat adalah sebanyak 50.967,58 gram. Barang bukti ini berasal dari empat orang tersangka yang sudah diamankan.
Untuk tersangka diketahui bernama Muhammad Fahrezi panggilan Rezi (23), Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23), Doni Zul Putra panggilan Doni (23), dan Dicka Prima panggilan Dicka (35)
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan untuk tersangka bernama Rezi dan Aan merupakan kurir.
Sedangkan tersangka bernama Doni merupakan orang yang berperan sebagai gudang penyimpanan sementara serta orang yang akan mengirimkan ganja kering tersebut ke daerah Palembang dan Lampung.
Selanjutnya, untuk tersangka Dicka alias Kompong berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan pihaknya mengawali tahun 2025 berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Dimana diamankan tersangka dan barang bukti ganja kering pada Kamis (9/1/2025) pukul 05.30 WIB.
Dimana pengungkapan ini berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi - Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Tim gabungan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53 paket besar dan satu paket kecil berisi ganja kering yang dibawa oleh dua orang laki-laki," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Lelaki tersebut bernama Rezi alias Ateng dan Aan menggunakan satu unit minibus Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB. Barang haram ini dijemput oleh kedua lelaki tersebut dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Barang haram jenis ganja kering tersebut dibawa untuk dibawa ke daerah Kota Padang, Sumbar. Dan, selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dengan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya bernama Doni dan Dicka alias Kompong yang berdomisili di Kota Padang, Sumbar.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah karung plastik warna hijau, empat unit handphone, satu unit minibus Toyota Calya warna putih, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Terhadap para tersangka diancam hukuman dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Melihat pengungkapan ini, artinya Provinsi lain sudah memesan narkotika ke Sumatera Barat, ini sudah menjadi catatan kita. Jadi, bukan hanya menjadi tempat transit saja, tetapi sudah menjadi distributor," ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
2. Petugas Pasang Kandang Jebak untuk Tangkap Harimau yang Muncul di Lima Puluh Kota
Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) memasang kandang jebak untuk menangkap harimau yang muncul di Gunung Omeh, Lima Puluh Kota, Sumbar, Selasa (21/1/2025).
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: 2 Jemaah Haji Gagal Berangkat, Gunung Marapi Erupsi dan Relokasi Pedagang |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Bendungan Jebol Bikin Banjir, Kepala BGN Jamin MBG dan Jemaah Haji Kloter 1 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Wanda Ditunda, Waspada Kenaikan Harga Barang dan Harimau Koto Sani |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Solar Industri Naik, Damkar Sijunjung Evakuasi Ular dan Netralitas Pilwana |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Waspada Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar dan Pria Gelapkan Motor Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kronologi-pengungkapan-kasus-53-paket-besar-narkotika-jenis-ganja-kering.jpg)