Pencurian di Tanah Datar
Nekat Curi Puluhan Tabung Gas, Polisi Ringkus 2 Pria Paruh Baya di Tanah Datar Sumbar
Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak Nagari ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi menyebutkan kedua pelaku berinisial A (50) dan J (54) melakukan pencurian tabung gas LPG di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas pada hari Minggu, (19/1/2025).
"Aksi kedua pelaku ini sempat terekam CCTV, kemudian pemilik melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Surya, Rabu (22/1/2025).
"Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21 buah, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite," sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol Restoran di Padang Sumbar, Aksi Pencurian Terekam CCTV
Saat proses penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku dan lansung melakukan penangkapan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tabung gas LPG dan barang bukti lainnya.
Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian yaitu dengan cara merusak gembok kemudian masuk mengambil barang-barang.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.