Kabupaten Sijunjung
Forkompinda Sijunjung Launching 24 Rumah Restorative Justice, Jadi Wadah Penyelesaian Masalah
Unsur Forkompinda Kabupaten Sijunjung melaunching 24 rumah restorative justice yang merupakan wadah bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Unsur Forkompinda Kabupaten Sijunjung melaunching 24 rumah restorative justice yang merupakan wadah bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Kejari Sijunjung, Rina Idawani menjelaskan ada sebanyak 4 buah, dan pada hari ini juga akan diresmikan sebanyak 24 buah yang secara simbolis dilaunching Bupati Benny Dwifa di Kantor Camat IV Nagari dan 23 lainya diresmikan serentak dengan menggunakan aplikasi zoom meeting, Senin (20/1/2025).
Dijelaskannya, sebanyak 24 rumah restorative justice ini di antaranya delapan rumah berada di delapan Kecamatan se Kabupaten Sijunjung dan 16 rumah terletak di 16 nagari.
16 rumah restorative justice di nagari ini di antaranya di Kecamatan IV Nagari yaitu Nagari Palangki, Muaro bodi, Koto Tuo, Mundam Sakti.
Kecamatan Kamang Baru yaitu di Nagari Sungai Lansek dan Nagari Kamang, Kecamatan Koto VII berada Nagari Palaluar.
Baca juga: Resmikan Rumah Restorative Justice di IV Nagari, Bupati Sijunjung: Kembali Wujudkan Nilai Musyawarah
Kecamatan Sijunjung yaitu Nagari Sijunjung, dan Nagari Muaro, Kecamatan Sumpur Kudus yaitu Nagari Tanjung Bonai Aur.
KecamatanTanjung Gadang berada di Nagari Pulasan, Nagari Tanjung Lolo, dan Nagari Langki. Lubuk Tarok di Nagari Lubuk Tarok dan Kecamatan Kupitan berada di Nagari Padang Sibusuk dan Desa Kampung Baru.
"Rumah restorative justice dapat juga digunakan untuk penyuluhan hukum dan pelayanan hukum lainnya," katanya.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah berupaya dalam menginisiasi berdirinya rumah Restorative Justice Plus di Kabupaten Sijunjung ini.
"Pada hari ini kita melaunching Rumah Restorative Justice Plus secara bersamaan pada delapan Kecamatan dan 16 Nagari untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung, kami menyambut baik, mendukung, serta siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice Plus ini,” katanya.
Lanjutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Sijunjung guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sangsi pidana berupa perampasan kemerdekaan di Kabupaten Sijunjung.
"Diharapkan dengan adanya rumah Restorative Justice Plus ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis di Kabupaten Sijunjung," tutupnya.
| Bupati Sijunjung Buka Kejuprov Sepak Takraw se Sumatera Barat, Serukan Semangat Sportivitas |   | 
|---|
| Lantik 8 Pegawai Lingkup Pemkab Sijunjung, Bupati Benny Ingatkan Kedisiplinan |   | 
|---|
| Polres Sijunjung Tangkap Bandar Sabu di Koto VII, Polisi Sita 4,68 Gram Barang Bukti |   | 
|---|
| Benny Dwifa Lanjut Pimpin DPD Golkar Sijunjung Periode 2025-2030 |   | 
|---|
| Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Wabup Sijunjung Ajak Semua Pihak Kolaborasi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.