Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali upayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi saat berdiskusi terkait kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang- Kiliran Jao, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali upayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao.

Sebelumnya pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.

Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao adalah 94 Kilometer dan lebarnya 6 Meter. Pengerjaannya dibagi kedalam 4 segmen, segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang) kedua segmen itu badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan.

Sementara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menyebut sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao untuk segmen 3 dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.

“Tadi kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen, tidak hanya menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3, tapi tadi kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya ini dengan beliau,” ungkap Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Pemprov Sumbar Kini Punya Perda Pengelolaan Sampah, Olah Sampah Bernilai Ekonomi

Ia kemudian mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak sekalian mengurus izin PPKH segmen 2, padahal sama-sama menjadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti segmen 3.

Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.

“Segmen 3 asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung. Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragamanan hayati maka perizinannya lebih sulit,” ungkap Yozawardi.

Lebih lanjut ia berharap, seluruh masyarakat Sumbar dapat mendukung dan ikut mendoakan, agar persetujuan Kementerian Kehutanan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Sehingga proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan.

“Mohon dukungan dan do’a dari seluruh masyarakat untuk kelancaran seluruh proses ini,” pungkasnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Terbaik II dalam IPPN 2024, Mahyeldi: Pelecut Semangat Membangun untuk Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menegaskan secara prinsip asalkan tidak betentangan dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya siap untuk mendukung upaya akselerasi pembangunan di daerah, apalagi itu berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Usulan ini akan segera kami tindaklanjuti, prosesnya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, kita sesuai ketentuan yang berlaku saja,” tegas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.

Terkait kapan akan keluar persetujuan dari Kementerian Kehutanan terkait usulan dari Pemprov Sumbar, Ade Tri tidak menjawab tegas, ia hanya menyebut, setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan.

“Tunggu saja, SOP nya sudah ada,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Sekda Provinsi Sumbar didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari. (adpsb/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved