Sumatera Barat
Pemprov Sumbar Kini Punya Perda Pengelolaan Sampah, Olah Sampah Bernilai Ekonomi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini mempunyai peraturan daerah (Perda) Pengelolaan sampah yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini mempunyai peraturan daerah (Perda) Pengelolaan sampah yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Selasa (14/1/2025) di Gedung DPRD Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan, bahwa dengan Perda ini Pemprov Sumbar memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah karena seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah terus meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah juga membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan, yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan.
"Pengelolaan sampah harus diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan Perda pengelolaan Sampah ini secara sistematis memuat materi pokok, antara lain tugas, wewenang, hak dan kewajiban, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, penanganan sampah di TPST regional dan/atau TPA regional.
Baca juga: Koordinasi Strategis BPN Sumbar untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Pertanahan
Selain itu, pengelolaan sampah spesifik, sistem informasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pemberian insentif dan/atau disinsentif dan pendanaan.
Ia menambahkan, dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini bisa menjadi pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya.
Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangan daerah, dan mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya, agar Perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya," kata Mahyeldi.
Ia juga menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, akademisi dan media sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Mari tingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta mendorong inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Ketum Ikatan Keluarga Minang Andre Rosiade Serahkan Rp20 Juta buat Pasutri yang Lumpuh di Padang |
|
|---|
| Pangdam XX/TIB Tutup Persami KKRI di Yonif 133/Yudha Sakti: Bangun Jiwa Kepemimpinan dan Kebersamaan |
|
|---|
| Kasdam XX/TIB Brigjen TNI Heri Prakosa Buka Persami Korp Kadet RI di Yonif 133/Yudha Sakti |
|
|---|
| RS Unand Terima 46 Orang Peserta Program Pemagangan Nasional |
|
|---|
| Lokasi Makodam XX/Tuanku Imam Bonjol Patut Jauhi Zona Merah Tsunami, Diskusi Kapendam di PWI Sumbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.