Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

Sempat Kabur, 2 Pemuda Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pesisir Selatan
Dua orang pelaku pengedar narkotika diamankan Polres Pesisir Selatan, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui bahwa kedua pemuda tersebut berinisial IID (19) dan S (22) yang merupakan warga Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, mengatakan untuk kedua pelaku berstatus sebagai pengedar dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Ia mengatakan, keduanya diamankan pada Senin (13/1/2025) pukul 17.00 WIB, oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan.

Dimana berawal didapatkannya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan seringnya terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ujung Tanjung Sango, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku," kata AKP Hardi Yasmar, Selasa (14/1/2025).

Kata dia, kedua pelaku berinisial IID dan S diamankan setelah dicoba untuk diberhentikan dari kendaraan sepeda motor merek Honda Sonic. Namun, keduanya sempat mencoba untuk melarikan diri dengan kendaraan miliknya tersebut.

Baca juga: Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Evaluasi bagi Vendor

"Saat penggeledahan dan disaksikan oleh saksi di lapangan, hasil dari penggeledahan ditemukan kotak rokok berisikan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening," ujarnya.

Kotak rokok tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam saku celana dari pelaku berinisial S. Sedangkan di dalam saku celana pelaku berinisial IID ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

Saat ini, kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa untuk diamankan ke Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Untuk hasil interogasi,  kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkannya," ujar AKP Hardi Yasmar.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved