Terlibat Peredaran Ratusan Kilo Ganja, Oknum Anggota Polres Padang Panjang Sumbar di PTDH

Salah seorang anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Aipda Alfikar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Polres Padang Panjang
Prosesi upacara PTDH salah seorang personil Polres Padang Panjang pada bulan November 2024 lalu 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Salah seorang anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Aipda Alfikar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran ratusan kilo narkotika jenis ganja beberapa bulan yang lalu.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan, Alfikar sudah dilakukan PTDH pada bulan November 2024 lalu.

"Benar yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota dari Polres Padang Panjang, kita sudah melakukan upacara PTDH pada bulan November 2024 lalu," katanya, Jumat (10/1/2025).

Kartyana menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir yang dilakukan institusi terhadap personel yang melanggar kode etik dan disiplin berat, serta tidak menunjukkan perubahan meskipun telah diberikan kesempatan.

“Proses ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang, sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Dalam Pondok Tengah Sawah di Kota Padang, Polisi Sita 7 Paket Sabu

"Kami harus tetap menjaga integritas institusi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” sambungnya.

Personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut dilaporkan melanggar aturan internal Polri secara serius, sehingga tidak dapat dipertahankan lagi dalam dinas Kepolisian.

Kartyana juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Padang Panjang untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. 

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum. Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved