Pengedar Narkoba Ditangkap Dalam Pondok Tengah Sawah di Kota Padang, Polisi Sita 7 Paket Sabu

Sat Res Narkoba Polresta Padang mengamankan satu orang residivis yang kembali berulah mengedarkan barang haram jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sum

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Polresta Padang
Polresta Padang mengamankan satu orang residivis yang kembali berulah mengedarkan barang haram jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sat Res Narkoba Polresta Padang mengamankan satu orang residivis yang kembali berulah mengedarkan barang haram jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui bahwa pelaku berinisial RH panggilan Romi (36) yang beralamat di Kampung Lalang, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (3/1/2025).

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa ditangkap saat berada di sebuah pondok di tengah sawah dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

"Untuk pelaku statusnya sebagai pengedar. Untuk kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat," kata AKP Martadius, Sabtu (4/1/2025).

Ia mengatakan, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah karena pelaku diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca juga: Marak Aksi Tawuran di Kota Padang, Polisi: Ketika Dicegah, Pelakunya Lari ke Wilayah Lain

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Namun, dia masih melakukan tindak kejahatan dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kampung Lalang, Padang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, membuat masyarakat yang ada di sekitar lokasi resah dan melaporkannya ke Polresta Padang. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Rajawali Polresta Padang menindaklanjuti.

Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok tengah sawah di Kampung Lalang, Kota Padang, pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Ditemukan juga barang bukti berupa 7 paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, kantong plastik, sedotan, dan satu unit handphone merek OPPO.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.

Baca juga: VIRAL Video Tak Senonoh, Juru Parkir Eksibisionis di Angkot Padang Ditangkap Polisi

"Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, kita sudah mendapati identitas dari siapa dia mendapatkan barang haram ini. Saat ini sedang pengembangan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. 

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved