Pilkada 2024

KPU Tetapkan Benni Warlis-Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Benni Warlis dan Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
KPU Agam
Foto bersama KPU Agam bersama paslon terpilih dan Forkompinda setelah rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Benni Warlis dan Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menyebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan setelah tidak ada sengketa hasil pilkada dari paslon lainnya.

"Sesuai dengan arahan KPU RI dan regulasi yang berlaku, KPU di tingkat kabupaten dan kota melakukan penetapan paslon terpilih setelah menerima berita acara terkait perselisihan hasil Pilkada," katanya.

Herman juga mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Penetapan ini juga menjadi tahapan terakhir dari proses pemilu di tingkat Kabupaten Agam.

Pasangan calon Benni Warlis dan Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai paslon peraih suara terbanyak, disusul pasangan Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber.

Baca juga: KPU Bukittinggi Belum Pastikan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Menunggu Keputusan MK

Herman mengungkapkan bahwa KPU Agam telah menjalankan tahapan Pilkada dengan maksimal, tanpa ada kendala berarti, baik terkait anggaran, pelaksanaan maupun dukungan pihak terkait.

"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi anggaran maupun dukungan, sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana dengan mudah, hal ini tidak terlepas dari dukungan kit bersama," ungkapnya.

Menurutnya, meskipun Pilkada di Kabupaten Agam berlangsung cukup panas, Namun akhirnya semua pasangan calon menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.

Setelah penetapan ini, kata Herman, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami dari KPU Agam akan segera menyerahkan hasil ini kepada DPRD untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved