Pilkada 2024
KPU Tetapkan Benni Warlis-Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam Periode 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Benni Warlis dan Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Benni Warlis dan Muhammad Iqbal sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menyebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan setelah tidak ada sengketa hasil pilkada dari paslon lainnya.
"Sesuai dengan arahan KPU RI dan regulasi yang berlaku, KPU di tingkat kabupaten dan kota melakukan penetapan paslon terpilih setelah menerima berita acara terkait perselisihan hasil Pilkada," katanya.
Herman juga mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Penetapan ini juga menjadi tahapan terakhir dari proses pemilu di tingkat Kabupaten Agam.
Pasangan calon Benni Warlis dan Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai paslon peraih suara terbanyak, disusul pasangan Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber.
Baca juga: KPU Bukittinggi Belum Pastikan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Menunggu Keputusan MK
Herman mengungkapkan bahwa KPU Agam telah menjalankan tahapan Pilkada dengan maksimal, tanpa ada kendala berarti, baik terkait anggaran, pelaksanaan maupun dukungan pihak terkait.
"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi anggaran maupun dukungan, sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana dengan mudah, hal ini tidak terlepas dari dukungan kit bersama," ungkapnya.
Menurutnya, meskipun Pilkada di Kabupaten Agam berlangsung cukup panas, Namun akhirnya semua pasangan calon menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
Setelah penetapan ini, kata Herman, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami dari KPU Agam akan segera menyerahkan hasil ini kepada DPRD untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.