Kabupaten Solok

Polres Solok Catat Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 101,96 Persen pada Tahun 2024

Tingkat realisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Solok mencatat hasil gemilang selama tahun 2024.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
tribunnews
Ilustrasi - Tingkat realisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mencatatkan hasil gemilang selama tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Tingkat realisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mencatatkan hasil gemilang selama tahun 2024.

Dari target yang ditetapkan sebesar Rp29,3 miliar, realisasi mencapai Rp29,9 miliar atau 101,96 persen.

Pencapaian ini menjadikan Polres Solok berada di peringkat ketiga dalam realisasi pajak kendaraan bermotor se-Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai strategi dan kebijakan yang diterapkan sepanjang tahun.

Salah satu langkah efektif adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada periode September–Oktober dan November–Desember.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Apresiasi Masyarakat dan Nagari Taat Bayar Pajak

"Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya," katanya, Jumat (3/1/2025).

Ia menyebut selain program pemutihan, upaya sosialisasi yang masif juga berkontribusi besar terhadap pencapaian ini.

"Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, radio lokal, hingga pendekatan langsung ke komunitas masyarakat," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi juga turut mendorong realisasi pajak.

"Kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved