Kabupaten Solok Selatan

DPRD Solok Selatan Sahkan Perubahan Perda dan Tutup Masa Sidang Pertama

Rapat yang berlangsung di aula DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Yulian Efi, Ketua DPRD, anggota legislatif, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Solok Selatan
Pengesahan dua Ranperda oleh DPRD Kabupaten Solok Selatan.  

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menutup masa sidang pertama tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di aula DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Yulian Efi, Ketua DPRD, anggota legislatif, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sidang tersebut, dua Ranperda yang disahkan yakninya:

1. Ranperda tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari, yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan nagari di Solok Selatan untuk mendukung pembangunan daerah berbasis nagari.

2. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dirancang untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Tabrak Lari di Padang Pariaman, 1 Orang Meninggal Dunia, 3 Luka-Luka

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Menurutnya, kerja keras DPRD bersama mitra kerja menunjukkan komitmen besar untuk menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saran, masukan dan kritik dari anggota DPRD merupakan catatan penting yang menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan di masa mendatang. Hal ini membuktikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar melalui proses yang matang dan transparan,” ujar Yulian Efi, Selasa (31/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya eksekutif untuk mengawal sosialisasi Perda yang telah disahkan ini kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, dan pemerintahan nagari.

“Sosialisasi ini penting agar aturan yang dibuat tidak hanya diketahui oleh OPD, tetapi juga dipahami oleh masyarakat dan pelaku pemerintahan nagari sebagai subjek utama dari aturan tersebut,” tegasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved