Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Pernak-Pernik Pohon Natal Salju Laris Manis dan Izin Koperasi Dicabut OJK
Para pedagang pernak-pernik Natal di Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat lonjakan pembeli menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik yang menjadi populer Padang setelah penayangan di laman TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.
Ada berita tentang Para pedagang pernak-pernik Natal di Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat lonjakan pembeli menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Salah satu toko yang merasakan peningkatan penjualan pernak pernik natal ialah toko Anggun.
Berita selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.
Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman Nomor Peng-1/Ko.15/2024 pada 23 Desember 2024.
Baca berita selengkapnya berikut ini:
1. Pohon Natal Salju Laris Manis, Pernak-pernik Natal Diserbu Pembeli di Padang
Para pedagang pernak-pernik Natal di Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat lonjakan pembeli menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Para pembeli membeli berbagai jenis pernak pernik natal untuk menyambut hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Salah satu toko yang merasakan peningkatan penjualan pernak pernik natal ialah toko Anggun.
Toko yang menjual pernak-pernik natal ini berada di Jalan Pondok No.5f, Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Di toko ini, berbagai pernak pernik natal tersedia mulai dari pohon natal, hiasan rumah dan hiasan pohon.
Baca juga: Pj Wako Padang Pantau Langsung Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Malam Misa Natal
Toko ini juga menyediakan perlengkapan anak-anak yang bisa dijadikan hadiah pada momen Nataru 2025.
Dari depan toko sudah terpajang berbagai macam pohon natal dengan pernak-pernik yang menghiasinya.
Terdapat berbagai pernak pernik, seperti lonceng, kotak-kotak, tanduk rusa, ucapan selamat natal, kado, miniatur santa dan lainnya.
Deani Yolanda, Karyawan Toko Anggun mengatakan, peningkatan penjualan pernak pernik natal sudah terjadi sejak bulan yang lalu.
"Yang paling diminati itu pohon natal salju," kata Deani Yolanda, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Rayakan Natal & Tahun Baru dengan Promo Nataru Hingga Rp1,29 Juta dari BRI
Deani Yolanda mengatakan, harga pernak-pernik natal bervariasi tergantung jenis dan kualitasnya.
Pernak pernik pohon natal mulai dari harga Rp18.000 dan ada juga Rp97.000 sampai harga Rp159.000.
Menurutnya, pohon natal salju paling diminati pembeli. Harga pohon natal juga bervariasi mulai dari Rp 155 Ribu sampai Rp 2 Juta.
"Kalau untuk Pohon Natal, kita ada yang dari kecil itu Rp 155.000, harganya ini kita diskon lima persen," katanya.
Ia berharap pada momen natal 2024 dan tahun baru 2025 ini membawa kebahagian bagi semua orang.
2. OJK Sumbar Cabut Izin Koperasi Mikro Anduring Jaya Sepakat di Padang, Pengurus Dilarang Berkegiatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.
Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman Nomor Peng-1/Ko.15/2024 pada 23 Desember 2024.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ΚΕΡ-140/ΚΟ.15/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat beralamat di Jl. Bandes Parak Jigarang No.08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisinis Anduring Jaya Sepakat, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum.
Baca juga: Ini Cara Mudah Dapat Modal Usaha dari BTPN Syariah
"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata Roni Nazra, Selasa (24/12/2024).
Roni Nazra mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.
"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," kata Roni Nazra.
OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan
OJK Sumbar mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat. Kali ini OJK Sumbar mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, per Rabu (11/12/2024).
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.
Baca juga: Pj Wako Padang Pantau Langsung Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Malam Misa Natal
Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas
Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.
Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2024 sebanyak 3 BPR," kata Roni, Kamis (12/12/2024).
Meskipun 3 izin BPR dicabut, masih banyak BPR lainnya di Sumbar yang beroperasi dan terdaftar di OJK Sumbar.
Baca juga: Pohon Natal Salju Laris Manis, Pernak-pernik Natal Diserbu Pembeli di Padang
"Jumlah BPR/BPRS yang masih beroperasi di Sumbar sampai dengan posisi November 2024 adalah 78 buah," kata Roni.
Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Baca juga: Rayakan Natal & Tahun Baru dengan Promo Nataru Hingga Rp1,29 Juta dari BRI
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan," kata Roni.
Ia menekankankan bawah dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
3 BERITA POPULER PADANG: Tuntutan Demo DPRD Sumbar, Pedagang Raup Untung dan Pencuri Pikap Ditangkap |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Sekolah Diliburkan, Anyaman Rotan Pitameh dan Harga Tiket Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Aksi Demo di Mapolda Sumbar Memanas dan Pencurian Uang di Ruang Guru |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.