Natal dan Tahun Baru 2025

38 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Dapatkan Remisi Saat Perayaan Natal 2024

Sebanyak 38 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus saat perayaan Natal 2024.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Lapas Kelas IIA Padang
Sebanyak 38 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus saat perayaan Natal 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 38 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus saat perayaan Natal 2024.

Kebahagiaan Natal 2024 juga dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang, dikarenakan mendapatkan potongan masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, mengatakan pengurangan masa pidana khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

Selain itu, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

"Remisi ini diberikan dalam rangka hari besar keagamaan narapidana sesuai dengan agama yang mereka anut," kata Junaidi Rison.

Ia menjelaskan, untuk Lapas Kelas IIA Padang yang mendapatkan remisi ada sebanyak 38 warga binaan.

Untuk besaran remisi yang didapatkan sebanyak 1 bulan oleh 29 narapidana, sedangkan 9 narapidana mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

"Pemberian remisi ini merupakan penghargaan atau apresiasi karena telah berkelakuan baik. Semoga ini menjadi dampak positif dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved