Kota Padang

Tiga Pria Ditangkap di Padang Usai Peras Mahasiswa Rp 12 Juta dengan Modus Tuduhan Mesum

Tiga pria ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswa di Kota Padang,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
Pelaku terduga tindak pidana pemerasan saat diamankan tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Minggu (22/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tiga pria ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan modus menuduh korban berbuat mesum.

Dugaan tindak pidana pemerasan ini terjadi di pinggir Jalan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (6/10/2024) pukul 22.35 WIB.

Peristiwa ini dilaporkan oleh korbannya seorang mahasiswa bernama Irvan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 910/ XII/ 2024/ SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku yang sudah diamankan berinisial SA panggilan Salman (23) tidak bekerja dan merupakan warga Anai Air, Rt 02/Rw 13, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Kerahkan 77 Pegawai Kantor untuk Layani Pelanggan Jelang Nataru 2024

Selanjutnya, inisial JE panggilan Ifen (28) buruh harian lepas yang beralamat di Padang Sarai Rt 02 /Rw 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Lebih lanjut, inisial VR panggilan Vio (26) petugas Satpam yang beralamat di Sungai Taruang Rt 03 /Rw 01, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Kejadiannya berawal ketika korban atau pelapor bersama teman wanitanya turun dari mobil, lalu didatangi beberapa orang terlapor," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Senin (23/12/2024).

Selanjutnya, para pelaku langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke dalam mobil. Kemudian salah satu dari pelaku membawa korban menggunakan mobil tersebut.

"Pelaku mengatakan bahwa korban telah berbuat mesum, sehingga diminta sejumlah uang Rp18 juta rupiah," kata Ipda Yanti Delfina.

Baca juga: Polres Solok Kerahkan 63 Personel Amankan Nataru di Operasi Lilin Singgalang 2024

Dikarenakan takut, korban menghubungi orang tuanya agar mengirimkan uang. Kemudian korban dikirimkan uang oleh orang tuanya sebanyak Rp10 juta rupiah.

Kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang tersebut yang berjumlah sebanyak Rp 10 juta rupiah.

Namun, karena sudah limit penarikan, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebanyak Rp 2 juta rupiah ke teman wanitanya, agar dapat dilakukan penarikan.

"Setelah itu, uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku dengan jumlah Rp12 juta rupiah," katanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku turun dari mobil di pinggir Jalan By Pass, Kota Padang, Sumbar. Selanjutnya, meminta korban untuk pergi.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Misa Natal di Rumah Jaiman Dharmasraya, Pastikan Kelancaran Ibadah Umat Nasrani

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved