Perampokan di Padang

Modus Perampokan Bersenjata Api di Lubuk Begalung Padang: Pura-Pura jadi Polisi dan Bubarkan Tawuran

Identitas dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api jenis airsoft gun dan sempat viral di media sosial di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, bersama dengan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dan Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota Polri, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Identitas dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api jenis airsoft gun dan sempat viral di media sosial di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/12/2024).

Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Simpang Empat Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, pada Selasa (17/12/2024) pukul 05.00 WIB.

Diketahui bahwa korban dalam kejadian ini bernama Muhammad Syakbiratul Richardo panggilan Ratul (22) yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Rt 02/Rw 02, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, mengatakan bahwa telah diamankan sebanyak lima orang dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Namun, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga orang lainnya yang ikut diamankan masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.

"Polresta Padang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan sebanyak lima orang. Kami telah mengamankan sebanyak lima orang, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka baru sebanyak dua orang," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Untuk tersangka tersebut bernama Soni Hardi Putra (27) yang beralamat di Jalan Durian 3 Batang, Rt 04/Rw 05, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Driver Ojek Online di Padang Jadi Korban Perampokan, Pelaku Bawa Senjata Api

Lebih lanjut, pelaku kedua bernama Robbi Saputra (25) yang beralamat di Rimbo Jaring Rt 03/Rw 01, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Sedangkan, untuk tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang. Ketiga orang yang masih berstatus sebagai saksi bernama Juni Ardi (29), Agus Effendi (28), dan Aristina (25).

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian datang untuk membubarkan tawuran, dan mengambil sepeda motor dan handphone dari korban," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, pada saat mengejar pelaku aksi tawuran, dan para tersangka serta saksi melihat adanya rombongan dimana korban membawa senjata tajam jenis klewang. Selanjutnya, kendaraan tersangka memepet salah satunya, yaitu kendaraan korban.

Namun, pada saat itu, posisi korban dibonceng. Kemudian, untuk pengendaranya masih dalam penyelidikan untuk identitasnya. Pihak kepolisian dari Polresta Padang mendapatkan keterangan dari pelaku, bahwa korban membawa senjata tajam.

Apakah korban terlibat aksi tawuran yang dibubarkan oleh para tersangka, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga terkait informasi bahwa korban membawa senjata tajam dari keterangan dari tersangka dan saksi.

AKBP Rully Indra Wijayanto memastikan para tersangka adalah masyarakat yang merupakan karyawan swasta dan bukanlah anggota Polri. Sedangkan untuk barang bukti diamankan berupa tiga unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kita amankan ada dua pucuk senjata api jenis airsoft gun dengan gas isi ulang, handphone merek Realme milik korban, dan dua bilah senjata tajam yang diamankan tersangka di lokasi kejadian," katanya.

Selanjutnya, ada satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban. Sedangkan untuk dua unit kendaraan lainnya yang diamankan oleh tersangka dalam membubarkan pelaku aksi tawuran, dan sedang dalam penyelidikan untuk siapa pemiliknya.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved