Natal dan Tahun Baru 2025

BBPOM Sidak Jelang Nataru, Puluhan Produk Tak Layak Edar Disita di Padang

Pemerintah Kota (Pemko Padang) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Padang)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pengecekan produk kedaluarsa dan tanpa izin edar jelang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang bersama BBPOM Padang, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko Padang) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Padang) memeriksa produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, pada Rabu (18/12/2024).

"Seperti biasa jelang Nataru kita bersama dengan BBPOM, kita melakukan pengecekan pangan terutama, dan termasuk parcel. Untuk memastikan Nataru tahun ini berjalan dengan baik," kata Pj Walikota Padang, Andree Algamar, Kamis (19/12/2024).

Ia berharap, masyarakat mengkonsumsi makanan yang baik dan tidak kadaluarsa. Kegiatan ini merupakan bagian tugas pokok Pemerintah Kota Padang dan BBPOM.

"Hal itu untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan jelang Natal 2024 dan tahun baru 2025. Sudah ada beberapa toko yang dilakukan pengawasan," katanya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Terima 539 Laporan Maladministrasi Sepanjang 2024

Untuk produk yang kedaluarsa diminta pihak BBPOM untuk mendatanya, untuk itu diminta ditarik oleh distributor dan diganti dengan yang baru.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, minimal 3 bulan sebelum habis masa kadaluarsanya dan sudah harus dikembalikan untuk diganti dengan yang baru," katanya.

Plh Kepala BBPOM Padang, Dra Patria Dehelen, mengatakan BBPOM melakukan pengawasan di 9 Kabupaten/Kota mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 2 Januari 2025.

"Untuk laporan sementara ada 27 sarana yang terdiri dari kedaluarsa, tanpa izin edar, dan ada yang sudah rusak. Oleh karena itu dilakukan pemusnahan produk dan pelaku usaha diberikan peringatan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved