Pilkada 2024

Daftar 13 Calon Kepala Daerah di Sumbar yang Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Sumbar.

Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa:

  1. Kabupaten Pasaman Barat

Daliyus - Heri Miheldi
Hamsuardi - Kusnadi

2. Kabupaten Pasaman

Mara Ondak - Desrizal
Sabar - Sukardi

3. Kota Padang Panjang

Nasrul - Eri

4. Kabupaten Tanah Datar

Richi Aprian - Doni Karsont

5. Kabupaten Lima Puluh Kota

Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi

6. Kota Sawahlunto

Deri Asta - Desri Seswinari

7. Kota Solok

Nofi Candra - Leo Murphy

8. Kabupaten Solok Selatan

Armensyah Johan - Boy Iswarmen

9. Kota Payakumbuh

Supardi - Tri Venindra

10. Kota Padang

Hendri Septa - Hidayat

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rijel Samaloisa - Yosep Sarokdok

Persiapan Bawaslu Sumbar

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan terkait 13 sengketa Pilkada yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2025.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz menyebutkan sebanyak 11 Bawaslu kabupaten/kota dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).

"Di provinsi Sumbar, ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten/kota yang saat ini kita siapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," jelas Benny.

Diseminasi yang diadakan yaitu terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.

"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," katanya.

Baca juga: Daftar Lokasi 12 Pos Pengamanan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Padang

Terkait teknis persiapan di MK nanti, Bawaslu menyebut telah mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.

"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," katanya.

Benny menegaskan Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kabupaten/kota dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.

"Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan persyaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan di dalam bentuk hasil pengawasan," terangnya.

Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK dijadwalkan pada bulan Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: 602 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Padang, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Keamanan

Di Sumatera Barat, ada 11 daerah yang akan  menghadapi gugatan Pilkada, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.

Selain itu, satu gugatan masing-masing berada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved