Pilkada 2024
Daftar 13 Calon Kepala Daerah di Sumbar yang Ajukan Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Sumbar.
Berikut adalah daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa:
- Kabupaten Pasaman Barat
Daliyus - Heri Miheldi
Hamsuardi - Kusnadi
2. Kabupaten Pasaman
Mara Ondak - Desrizal
Sabar - Sukardi
3. Kota Padang Panjang
Nasrul - Eri
4. Kabupaten Tanah Datar
Richi Aprian - Doni Karsont
5. Kabupaten Lima Puluh Kota
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi
6. Kota Sawahlunto
Deri Asta - Desri Seswinari
7. Kota Solok
Nofi Candra - Leo Murphy
8. Kabupaten Solok Selatan
Armensyah Johan - Boy Iswarmen
9. Kota Payakumbuh
Supardi - Tri Venindra
10. Kota Padang
Hendri Septa - Hidayat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Rijel Samaloisa - Yosep Sarokdok
Persiapan Bawaslu Sumbar
Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan terkait 13 sengketa Pilkada yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2025.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz menyebutkan sebanyak 11 Bawaslu kabupaten/kota dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).
"Di provinsi Sumbar, ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten/kota yang saat ini kita siapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," jelas Benny.
Diseminasi yang diadakan yaitu terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.
"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Daftar Lokasi 12 Pos Pengamanan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Padang
Terkait teknis persiapan di MK nanti, Bawaslu menyebut telah mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," katanya.
Benny menegaskan Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kabupaten/kota dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.
"Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan persyaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan di dalam bentuk hasil pengawasan," terangnya.
Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK dijadwalkan pada bulan Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: 602 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Padang, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Keamanan
Di Sumatera Barat, ada 11 daerah yang akan menghadapi gugatan Pilkada, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.
Selain itu, satu gugatan masing-masing berada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.