Pilkada 2024

13 Sengketa Pilkada di Sumbar Diajukan ke MK, Bawaslu Siapkan Data Pendukung

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan terkait 13 sengketa Pilkada

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz saat diwawancarai, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan data dan bahan terkait 13 sengketa Pilkada yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2025.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz menyebutkan sebanyak 11 Bawaslu kabupaten/kota dikumpulkan dalam kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Selasa (17/12/2024).

"Di provinsi Sumbar, ada 13 laporan sengketa Pilkada dari 11 kabupaten/kota yang saat ini kita siapkan. Kami sudah meminta diklasifikasikan dijadikan data digital sebagai penyusunan keterangan di MK nanti," jelas Benny.

Diseminasi yang diadakan yaitu terkait produk hukum Bawaslu tentang pedoman teknis tata cara pemberian keterangan dan perselisihan hasil pemilihan di MK.

"Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK tidak memihak kepada pemohon atau termohon. Kami memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan penanganan pelaporan pelanggaran," katanya.

Baca juga: Daftar Lokasi 12 Pos Pengamanan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Padang

Terkait teknis persiapan di MK nanti, Bawaslu menyebut telah mengumpulkan data terhadap upaya pencegahan pelanggaran yang sudah dilakukan.

"Diperhatikan pokok-pokok permohonan dari pelapor sesuai dalil pelaporan. Semua paslon yang melapor menjadi prinsipal. Tidak ada prinsipal dari pemantau pemilihan di Sumbar," katanya.

Benny menegaskan Bawaslu Sumbar memberikan asistensi secara menyeluruh kepada Bawaslu kabupaten/kota dengan memperhatikan seluruh hasil pengawasan di semua tahapan Pilkada.

"Seluruh hasil pengawasan sejak awal pemberitahuan, pemenuhan persyaratan pemilih dan calon, pendaftaran, kampanye hingga penghitungan. Semua dituangkan di dalam bentuk hasil pengawasan," terangnya.

Jadwal sidang sengketa Pilkada di MK dijadwalkan pada bulan Januari 2025. Sejauh ini MK menerima total secara nasional 294 permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: 602 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Padang, Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Keamanan

Di Sumatera Barat, ada 11 daerah yang akan  menghadapi gugatan Pilkada, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dengan masing-masing dua gugatan.

Selain itu, satu gugatan masing-masing berada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved