Kota Padang

Tarif Air Perumda AM Padang Naik Mulai Januari 2025, Harga Capai Rp 2.100 per Meter Kubik

Tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Padang akan mengalami kenaikan mulai awal Januari 2025.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Aliran air Perumda AM pada pelanggan rumah tangga, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Padang akan mengalami kenaikan mulai awal Januari 2025. 

Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kelompok pelanggan pengguna air Perumda AM Padang dan konsumsi air per bulan.

Tarif air yang naik mulai dari Rp100 per meter kubik sampai Rp 2.100 per meter kubik tergantung kelompok golongan dan konsumsi air.

Direktur Perumda AM Padang Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tarif ini berlaku mulai Januari 2025.

"Rekening januari 2025 bayar Februari 2025," kata Hendra Pebrizal, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Aset Perbankan di Sumbar Tumbuh 5,56 Persen, Capai Rp83,41 Triliun

Ia menambahkam, kenaikan tarif air ini tidak berlaku bagi pelanggan yang termasuk kelompok sosial.

Tetapi berlaku bagi pelanggan kelompok rumah tangga, pelanggan instansi pemerintahan dan kelompok niaga.

Dijelaskannya, pelanggan kelompok sosial merupakan jenis pelanggan yang paling sedikit, yang meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah.

Hendra Pebrizal menekankan kenaikan tarif air Perumda AM Padang masih dibawah sesuai SK Gubernur Sumbar tentang tarif batas atas dan tarif bawah air minum BUMD kabupaten kota di Sumbar.

Dalam SK tersebut, tarif atas air di Padang Rp 11.245.80 per meter kubik sementara tarif bawah Rp 5.800.00 per meter kubik.

Baca juga: Libur Nataru, Jalan Tol Padang-Sicincin Direncanakan Buka dengan Sistem Satu Arah

Ia juga memastikan komitmen peningkatan layanan dan penambahan cakupan layanan dengan adanya kenaikan tarif ini.

Sementara latar belakang kenaikan tarif air Perumda AM Padang ini, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-760-2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat Tahun 2025.

Selanjutnya, Surat Atensi BPKP Perwakilan Sumatera Barat nomor PE.09.03/S- 1487/PW03/4/2024 tanggal 4 September atas Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Buku 2023 kepada Walikota Padang merekomendasikan Perumda Air Minum untuk dapat melakukan penyesuaian tarif (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved