Pilkada 2024
Bawaslu Solok Terima 15 Laporan Pelanggaran Pilkada, Didominasi Netralitas ASN dan Money Politic
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Solok) mencatat sebanyak 15 laporan pelanggaran Pilkada selama masa kampanye.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Solok) mencatat sebanyak 15 laporan pelanggaran Pilkada selama masa kampanye.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
“Saat ini dari masa kampanye sudah ada sebanyak 15 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” ujarnya.
Dari 15 laporan tersebut, pelanggaran yang dilaporkan meliputi isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang (money politik) serta kampanye hitam (black campaign).
Beberapa laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Gakkumdu. Namun, setelah melalui proses, kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Wako Padang Terpilih Fadly Amran Rp80 M: Punya Aset di Pekanbaru dan Pajero Sport
“Untuk pelapor, kebanyakan berasal dari masyarakat,” tambahnya.
Titony mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Solok.
Menurutnya, laporan yang masuk merupakan bukti bahwa masyarakat turut andil dalam mengawasi proses Pilkada.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Solok yang ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah sehingga berjalan lancar. Laporan yang masuk ke Bawaslu menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, usai penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Solok, pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Nagari Sungai Kunyit Tampil di Lomba Nagari Adat Sumbar, Wabup Solok Selatan Yulian Efi Apresiasi
“Setelah penetapan oleh KPU, paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan gugatan ke MK, baik secara online maupun langsung,” ungkapTitony.
"Namun sampai saat ini pasca penetapan tidak ada paslon di Kabupaten Solok yang membuat gugatan ke MK," tutupnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.