BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Perampokan di Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Petahana di Sumbar Bertumbangan

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (6/12/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita yang

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Korban perampokan di Pasar Aur Kuning saat diantar keluarganya untuk memberikan keterangan ke Polresta Bukittinggi, Jumat (6/12/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer TribunPadang.com sepanjang Jumat (6/12/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Simak petikan berita populer seputar kanal Sumbar :

1 Motif Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Diduga untuk Bayar Utang

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati mengungkap motif pelaku pencurian di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) karena kebutuhan untuk membayar hutang.

"Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku tadi karena kebutuhan untuk membayar hutang," katanya, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, kata Yessy, berdasarkan pengakuan korban, bahwa dirinya kehilangan uang sebanyak Rp. 5 juta.

Yessy menjelaskan kejadiannya berawal dari pelaku yang datang ke toko korban yang saat itu sedang sendiri.

Kemudian pelaku melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap korban untuk memaksa korban menyerahkan uang.

Baca juga: Motif Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Diduga untuk Bayar Utang

"Modusnya tersangka mendatangi korban yang berada di toko sendirian karena karyawan sedang melakukan ibadah salat Jumat, pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan agar pelaku menyerahkan uangnya," jelasnya.

Akibat aksi perampokan tersebut, korban juga mengalami beberapa luka fisik.

"Korban sudah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum, dan kami sedang menunggu hasilnya," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kata Yessy, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara. 

2. Petahana di Sumbar Bertumbangan, Pengamat Nilai Karena 3 Hal, Termasuk Sanksi Sosial dari Pemilih

Calon-calon petahana (incumbent) bupati/wali kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertumbangan pada Pilkada serentak 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved