Pilkada 2024

Putusan Perkara Pelanggaran Pemilu, 7 ASN Pemko Pariaman Dipidana 2 Bulan Penjara dan Denda Rp2 juta

Dalam putusannya majelis hakim menilai ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana pemilihan sebagaimana..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Tujuh terdakwa pejabat di Pemko Pariaman sedang mendengarkan amar putusan hakim di PN Pariaman, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat vonis kurungan dua bulan penjara dan denda Rp2 juta dalam perkara pelanggaran Pemilu oleh majelis hakim pengadilan negeri pariaman, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menilai ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana pemilihan sebagaimana yang dituntutkan JPU. 

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing masing selama 2 (dua) bulan, denda satu juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim Dedi Kuswara yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah dalam amar putusannya, Selasa (03/12/2024). 

Baca juga: KPU Pasaman Barat Tetapkan Pasangan Yulianto-M. Ihpan Pemenang Pilkada 2024, Raih 59.551 Suara

Menanggapi putusan hakim tersebut JPU Wendry Finisa mengambil langkah pikir-pikir atas putusan ini. 

Wendri menyampaikan, tindak pidana Pilkada termasuk tindak pidana yang menarik perhatian dan merupakan perkara penting. 

Pihaknya serius menanganinya dan harus berkoordinasi dengan pimpinan. 

“Keputusan dari hakim memang lebih rendah dari tuntutan dan ini yang akan kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk apakah kita menyatakan upaya hukum atau tidak,” ulas Wendri. 

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa Syusvidalastri mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved