Pilkada 2024
Bawaslu Bukittinggi Terima 19 Laporan Pelanggaran Selama Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi terima belasan pengaduan pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi terima belasan pengaduan pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan sebanyak 19 laporan yang diterima selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
"Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran cukup banyak, berdasarkan catatan kita ada 19 laporan," katanya saat diwawancarai, Rabu (4/12/2024).
"Dari 19 laporan, ada 9 yang sudah kita register dan 6 tidak kita register, kemudian perbaikan laporan dua dan masih dalam proses kajian awal dua," sambungnya.
Kemudian, kata Ruzi, laporan yang belum teregister saat ini masih dalam proses.
Baca juga: Besok, KPU Dharmasrya Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
"Masih ada beberapa laporan yang masih dalam proses, jadi kita masih terus melakukan kajian terkait laporan pelanggaran ini, biasanya waktu penyelesaiannya 5-7 hari setelah laporan masuk," jelasnya.
Ruzi mengungkapkan laporan yang banyak diterima yaitu terkait dugaan politik uang.
"Mayoritas laporan yang kita terima yaitu terkait money politic," ungkapnya.
"Kemudian ada beberapa laporan terkait money politic yang sudah kita selesaikan, dan hari ini akan kita sampaikan kepada pelapor dan satu lagi masih berproses," sambungnya.
Menurutnya, jika memang terbukti dan terjadi pelanggaran, maka nantinya akan ada sanksi pidana dan administratif bagi terlapor. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.