Pilkada 2024
Setelah Rekapitulasi, KPU Solok Beri Waktu 3 Hari Masing-Masing Paslon Ajukan Gugatan ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok lakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini digelar di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Aro Suka, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (3/11/2024).
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, sejauh ini pelaksanaan proses tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Solok berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku.
"Berkaitan dengan itu kita telah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Solok mulai dari 28 November sampai 1 Desember 2024 lalu," katanya.
Qomar menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan pleno terbuka hari ini, semua logistik yang ada telah kembali ke gudang logistik KPU Kabupaten Solok.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada di Solok Direncanakan Selesai 3 Hari Kedepan
"Dan untuk hari ini akan dilaksanakan rekapitulasi masing-masing kecamatan dan di akhir nanti akan ditetapkan peroleh suara masing-masing Paslon dengan SK dari KPU Kabupaten Solok," ujar Qomar.
Penuturan Qomar, jika nantinya perolehan suara masing-masing pasangan calon telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok dan ada keberatan dari Paslon akan diberikan waktu selama tiga hari sejak penetapan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nantinya masing-masing Paslon bisa memperhitungkan sendiri dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok," imbuh Qomar.
Pasca dilakukan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Solok, Qomar mengungkapkan KPU Kabupaten Solom akan mengikuti rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Nantinya sesuai jadwal kita akan ikuti proses rekapitulasi tingkat provinsi di tanggal 7 sampai 9 Desember 2024," pungkas Qomar.
Caption: Pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.