Pilkada 2024

Setelah Rekapitulasi, KPU Solok Beri Waktu 3 Hari Masing-Masing Paslon Ajukan Gugatan ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok lakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com
Pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, Selasa (3/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini digelar di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Aro Suka, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (3/11/2024).

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, sejauh ini pelaksanaan proses tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Solok berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan itu kita telah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Solok mulai dari 28 November sampai 1 Desember 2024 lalu," katanya.

Qomar menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan pleno terbuka hari ini, semua logistik yang ada telah kembali ke gudang logistik KPU Kabupaten Solok.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada di Solok Direncanakan Selesai 3 Hari Kedepan

"Dan untuk hari ini akan dilaksanakan rekapitulasi masing-masing kecamatan dan di akhir nanti akan ditetapkan peroleh suara masing-masing Paslon dengan SK dari KPU Kabupaten Solok," ujar Qomar.

Penuturan Qomar, jika nantinya perolehan suara masing-masing pasangan calon telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok dan ada keberatan dari Paslon akan diberikan waktu selama tiga hari sejak penetapan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Nantinya masing-masing Paslon bisa memperhitungkan sendiri dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok," imbuh Qomar.

Pasca dilakukan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Solok, Qomar mengungkapkan KPU Kabupaten Solom akan mengikuti rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Nantinya sesuai jadwal kita akan ikuti proses rekapitulasi tingkat provinsi di tanggal 7 sampai 9 Desember 2024," pungkas Qomar.

Caption: Pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved