Sumatera Barat
LBH dan WCC Nurani Perempuan Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual, Trauma, dan Luka di Tanah Datar
LBH Padang dan WCC Nurani perempuan kini menyoroti dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatera Bar
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana Jumpa pers bersama LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan, Jumat (29/11/2024).
Ia menekankan hal tersebur sudah sangat melenceng dari perspektif HAM. Sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sumatera Barat
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH Bertekad Penuhi Target 3 Juta Hektare Lahan |
![]() |
---|
Pangdam I/Bukit Barisan Sebut Rencana Validasi Korem 032/Wirabraja Jadi Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol |
![]() |
---|
Pangdam Mayjen TNI Rio Firdianto Serahkan Kendaraan Taktis Maung dari Menhan RI untuk Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
Danrem 032/Wirabraja & PJU serta Dandim 0312/Padang Panen Ikan Nila Guna Wujudkan Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Membumikan Koperasi Merah Putih di Sumbar, Harapan Ekonomi Kerakyatan dan Tantangan Jangka Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.