Sumatera Barat

LBH dan WCC Nurani Perempuan Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual, Trauma, dan Luka di Tanah Datar

LBH Padang dan WCC Nurani perempuan kini menyoroti dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatera Bar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana Jumpa pers bersama LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan, Jumat (29/11/2024). 

Ia menekankan hal tersebur sudah sangat melenceng dari perspektif HAM. Sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved