Pilkada 2024
Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan, PSU di TPS 08 Nagari Empat Koto
Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemu
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado menuturkan PSU akan dilakukan di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
“TPS 08 itu telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” terang Alde Rado, yang dikutip dari rilis secara tertulis pada Sabtu (30/11/2024).
Ia menjelaskan pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.
Hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU yaitu hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008 adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Diterangkannya, berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.
"Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008," terangnya.
Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.
"Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya," jelas Alde Rado.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.