Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 600 Polisi Kawal Pemungutan Suara dan Fadly-Maigus Unggul di TPS Mahyeldi Mencoblos

Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap menerjunkan 682 personil dalam mengawal pelaksaan pemungutan dan penghitungan surat suara Pilkada

Editor: Rahmadi
TribunPadang/Rima Kurniati
Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Dr. Ferry Harahap, Rabu (27/11/2024) 

Sedangkan Cawako-cawawako Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat mendapat 55 suara.

Dengan begitu suara sah Pilkada Padang di TPS 5 Jati Baru berjumlah 257 suara.

Ketua KPPS TPS 5 Sari Anggraini mengatakan, tujuh suara dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Hasil Pilkada Padang, Fadly Amran-Maigus Unggul Tipis Raih 78 Suara di TPS Hendri Septa Mencoblos

Adapun jumlah yang datang ke TPS mencoblos pasangan Cawako-cawawako Padang ialah 264 orang.

Mahyeldi Menang di TPS Dia Memilih 

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 01 Mahyeldi - Vasco Ruseimy unggul atas calon nomor urut 02 Epyardi Asda - Ekos Albar di TPS 5 Jati Baru Kota Padang.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil hitung yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 5. TPS 5 merupakan lokasi Mahyeldi dan keluarga mencoblos.

Di TPS 5 ini, Mahyeldi - Vasco meraup 225 suara. Sementara Epyardi - Ekos meraih 41 suara.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumbar 2024, Epyardi Asda Menang di TPS 006 Singkarak Solok Tempat Dia Mencoblos 

Sementara, di TPS ini enam suara tidak sah. Ada yang surat suaranya tidak dicoblos sama sekali, ada yang tercoblos ke dua pasangan calon.

Dengan begitu, jumlah pemilih yang datang ke TPS 5 sebanyak 272 orang.

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini 531 orang, dengan rincian 241 laki-laki dan 290 orang perempuan. Sementara, tujuh orang pindah memilih.

Adapun bila dikalkulasikan, partisipasi pemilih di TPS ini hanya 51,90 persen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved