Pilkada 2024

Masa Tenang Kampanye, KPU Solok Pastikan APK Terpasang Sudah Ditertibkan Seluruhnya

Pantauan TribunPadang.com, di sekitar jalan lintas Padang-Solok via Kecamatan Gunung Talang, sudah tidak ada tampak spanduk yang terpasang.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi Putra saat ditemui di KPU Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Masa tenang pemilihan serentak tahun 2024 resmi dimulai kemarin, Minggu (25/11/2024) hingga esok Selasa (26/11/2024).

Artinya, selama masa tenang tidak ada aktivitas kampanye yang boleh dilakukan oleh seluruh pasangan calon jelang hari H pemilihan. 

Termasuk spanduk yang berisi kampanye yang tidak boleh lagi ada di tempat umum.

Pantauan TribunPadang.com, di sekitar jalan lintas Padang-Solok via Kecamatan Gunung Talang, sudah tidak ada tampak spanduk yang terpasang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Solok, Nofialdi Putra mengatakan, pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

"Telah kita lakukan sejak kemarin dan akan terus dilakukan selama masa tenang ini," katanya, Senin (25/11/2024).

Nofialdi menyebut bahwa dalam melakukan penertiban KPU Solok telah berkoordinasi dengan Pemda yaitu Polisi Pamong Praja dan juga Bawaslu Solok.

Baca juga: Dimulai Sejak Kemarin, KPU Solok Sumbar Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan

"Dalam penertiban ini kami melakukan kerja sama untuk melakukan penertiban APK selama masa tenang," ujar Nofialdi.

Dirinya menyampaikan saat melakukan penertiban, seluruh APK dan bahan kampanye disapu bersih tanpa terkecuali.

"Tidak akan ada APK dan bahan kampanye yang ditinggalkan dan juga tertinggal sesuai dengan rapat koordinasi bersama Bawaslu," tutur Nofialdi.

Sesuai peraturan saat masa tenang ini yang boleh terpasang hanya kantor partai, termasuk di dalamnya bendera partai, plang nama partai serta nama pengurus partai.

"Sedangkan untuk posko semuanya juga ditertibkan selama masa tenang Pilkada berlangsung," imbuh Nofialdi.

Jika nanti terjadi penolakan penurunan atribut kampanye di beberapa tempat, KPU akan menyampaikan langsung ke LO masing-masing Paslon untuk menertibkan sendiri.

"KPU sendiri juga tidak menginginkan adanya bentrokan antara petugas yang menertibkan APK bersama Timses maupun masyarakat nantinya," kata Nofialdi.

"Penertiban akan terus kita lakukan, sampai besok dan untuk yang masih tertinggal seluruhnya akan ditertibkan," tutup Nofialdi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved