Kota Pariaman

DPRD Kota Pariaman Usul Tiga Ranperda Inisiatif, Pemkot Siap Bahas Mendalam

Menurut Yaminu, DPRD telah menjalankan fungsinya dengan baik, menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat dan mengajukan usulan yang dinilai s

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal saat sidang paripurna pengusulan Ranperda Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman mengusulkan tiga Ranperda inisiatif yang mendapat apresiasi tinggi dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal. 

Menurut Yaminu, DPRD telah menjalankan fungsinya dengan baik, menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat dan mengajukan usulan yang dinilai sangat relevan untuk kemajuan daerah.

"DPRD telah menjalankan fungsinya dengan sangat baik. Mereka sangat peka terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat dan mampu menerjemahkannya ke dalam bentuk usulan Ranperda," ujar Yaminu,Jumat (22/11/2024).

Namun, Yaminu juga mengingatkan bahwa proses penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus melalui pembahasan yang cermat dan mendalam. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah. 

Baca juga: PPID Dharmasraya Terima Visitasi KI Sumbar, Kadis Kominfo Optimis Raih Predikat Informatif

"Tentu saja, dalam proses pembahasan, kita akan melakukan kajian yang sangat hati-hati. Kita akan memastikan bahwa setiap Perda yang disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak keluar dari koridor kewenangan pemerintah daerah," tegasnya. 

Yaminu memberikan contoh, terkait dengan tindak pidana dan hukum kriminal, itu adalah ranah kepolisian.

"Sehingga pemerintah daerah lebih fokus pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, kita akan melihat lebih jauh lagi dalam pembahasan nanti," ujarnya. 

Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Kota Pariaman dapat terus berkembang dan maju. Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari setiap kebijakan yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Pariaman mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. 

Tiga Ranperda yang diusulkan tersebut diantaranya meliputi pengaturan hiburan malam, pengelolaan irigasi, dan kemakmuran masjid.

Dalam sidang paripurna hari ini Jumat (22/11/2024), DPRD mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai sangat strategis.

Ketiga Ranperda tersebut antara lain terkait pengaturan hiburan malam, pengelolaan irigasi, dan kemakmuran masjid. 

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Kota Pariaman Fadli, mengatakan, tiga Ranperda inisiatif dari DPRD tersebut yaitu tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2018 Pasal 17 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Anggota DPRD setempat Indra Jaya. 

Baca juga: Polda Sumbar Sudah Periksa 5 Orang dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Perda ini, lanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan hiburan malam, pelayanan di kafe pada malam hari di kawasan objek wisata serta hal lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved