Pilkada 2024
Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Paslon Laporkan LPPDK dan Tutup RKDK Sebelum Masa Tenang Kampanye
Bawaslu Bukittinggi mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Bawaslu Bukittinggi mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan hal tersebut wajib dilaporkan karena menjadi salah satu syarat untuk penetapan jika terpilih nanti sebagai Kepala Daerah.
"Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh Paslon bahwa tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir kampanye, hari itu juga merupakan hari terakhir pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Ruzi, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya, kata Ruzi, pada tanggal 24 November 2024 semua paslon harus menyampaikan LPPDK kepada pihak KPU.
"Kemudian 2 hari setelah berakhir masa kampanye Rekening Khusus Dana Kampanye paslon juga harus ditutup," kata Ruzi.
Baca juga: Pemprov Sumbar dan BPH Migas Jalin Kerja Sama untuk Mempertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Menurut Ruzi, paslon yang tidak melaporkan LPPDK dan menutup RKDK, maka paslon yang memiliki suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih.
"Sanksi bila LPPDK tidak dilaporkan ke KPU dan RKDK tidak ditutup, apabila yang bersangkutan adalah paslon terpilih, maka yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai Kepala Daerah," katanya.
"Hal tersebut akan berubah dan bisa ditetapkan jika paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK diserahkan ke KPU dan RKDK ditutup," pungkasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.