Pilkada 2024
Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024, dipastikan akan menjadi hari libur nasional.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024, dipastikan akan menjadi hari libur nasional.
Penetapan ini menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Istana.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa draf pengumuman telah disiapkan oleh KPU RI.
“Draf sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI Iffa Rosita ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
“Kita tunggu saja dari Kemendagri, dari Presiden,” katanya.
Adapun setelah surat edaran diterbitkan pemerintah, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah menerbitkan SK penetapan hari libur tersebut.
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Debat Publik ke-2 Pilkada 2024, Pendukung Padati Jalan Depan Istana Bung Hatta
Penetapan hari libur ini lanjutnya, juga diatur dalam undang - undang dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat menuangkan hak pilihnya secara leluasa di ajang pemilihan.
“Kalau diundang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11).
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan pemungutan sura Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Antisipasi Erupsi Marapi, KPU Sumbar Pindahkan TPS di Agam ke Radius 6 Km dari Puncak Gunung
Prasetyo mengatakan dirinya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendatri," kata Prasetyo.
Soal hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 memang menjadi libur nasional atau tidak, Prasetyo menegaskan akan melihat perkembangan ke depan.
"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.
Adapun, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.