Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Berkas Pembunuhan Nia Kurnia Sari Lengkap dan Minyak Tumpah di Jalan Pesisir Selatan

Pekan depan penyidik kepolisian mengembalikan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan In Dragon ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
IS alias In Dragon tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Sumbar yang tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Pertama, pekan depan penyidik kepolisian mengembalikan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan In Dragon ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, berkas perkara In Dragon sudah rampung diperiksa dan dilengkapi, sehingga tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, beredar di media sosial satu unit truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) terbalik di jalan lintas Padang-Painan, Jumat (15/11/2024).

Lokasi persis kejadian truk terbalik adalah di pendakian Sibingkeh, Kenagarian Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca berita selengkapnya berikut ini:

1. Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Nia Kurnia Sari Sudah Dilengkapi, Penyidik Limpahkan Pekan Depan

Pekan depan penyidik kepolisian mengembalikan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan In Dragon ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, berkas perkara In Dragon sudah rampung diperiksa dan dilengkapi, sehingga tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Semua petunjuk dari jaksa juga sudah kami lengkapi, mungkin pekan depan akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Reggy, Jumat (15/11/2024).

Sebelumnya, Dua berkas kejahatan Indra Septiarman atau In Dragon dibuat dalam berkas terpisah.

In Dragon diketahui terlibat dalam dua tindak pidana yakni pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari dan pencurian mesin air di sebuah sekolah di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Adapun In Dragon dalam kasus Nia sebelumnya dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Kemudian dari pemeriksaan Jaksa peneliti, dalam kasus ini terdapat indikasi pembunuhan berencana, sehingga penyidik diminta untuk menambahkan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Makam Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumbar Ramai Peziarah dari Dalam dan Luar Negeri

Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa menyebut, berkas pemeriksaan In Dragon terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) masih dalam tahap pelengkapan di penyidik kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved