Pilkada 2024

MK Putuskan Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Pakai Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai desain surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal. 

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk pilkada dengan calon tunggal.

Keputusan ini diambil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menetapkan surat suara untuk daerah dengan calon tunggal harus menggunakan model plebisit dengan opsi "setuju" atau "tidak setuju". Hal ini untuk memberikan pilihan yang lebih jelas bagi pemilih.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan desain surat suara saat ini yang hanya menampilkan foto pasangan calon dengan kolom kosong, kurang informatif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: POPULER PADANG: Kebakaran Hanguskan 6 Rumah dan APK Dipasang Sembarangan di Pohon dan Tiang Listrik

 Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan surat suara untuk calon tunggal saat ini hanya tertulis keterangan "Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar."

Saldi menilai narasi ini kurang komprehensif, sehingga pemilih mungkin tidak memahami bahwa kolom kosong adalah tempat untuk menyatakan ketidaksetujuan.

MK menginstruksikan agar model plebisit ini diberlakukan pada Pilkada 2029, mengingat proses pencetakan surat suara Pilkada 2024 sudah hampir selesai.

"Desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," jelas Saldi.'(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Gunakan Opsi 'Setuju' atau 'Tidak Setuju’, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved