Pilkada 2024

MK Putuskan Pilkada Ulang di Daerah Dimenangkan Kolom Kosong Paling Lambat 27 November 2025

MK memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait waktu pelaksanaan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait waktu pelaksanaan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong. 

MK memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024. 

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-60, Ratusan Warga Meriahkan Senam Golkar Bersatu di GOR H. Agus Salim Padang

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029. 

"Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. 

"Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved