Pilkada 2024
Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Akan Menjabat Kurang dari 5 Tahun, Ini Penjelasannya
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada ulang yang harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong akan menjabat kurang dari lima tahun.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada ulang yang harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-60, Ratusan Warga Meriahkan Senam Golkar Bersatu di GOR H. Agus Salim Padang
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.
"Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.
Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
"Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.