Pilkada 2024

Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Akan Menjabat Kurang dari 5 Tahun, Ini Penjelasannya

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada ulang yang harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait waktu pelaksanaan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong akan menjabat kurang dari lima tahun. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada ulang yang harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024. 

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-60, Ratusan Warga Meriahkan Senam Golkar Bersatu di GOR H. Agus Salim Padang

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029. 

"Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. 

"Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved