Ombudsman Minta UIN IB Padang Perbaiki Tata Kelola Satgas PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendesak Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang untuk segera memperbaiki tata kelola Satuan T

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dok. Ombudsman Sumbar
Laporan pemeriksaan diserahkan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA, Jumat (15/11/2024) di Rektorat UIN IB Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendesak Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang untuk segera memperbaiki tata kelola Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Hal ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman yang diterima pihak UIN IB.

Laporan diserahkan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA, Jumat (15/11/2024) di Rektorat UIN IB Padang. 

Adel Wahidi, mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

"Jadi, ini memang tidak ada laporan dari masyarakat civitas akademika UIN IB Padang. Tapi, kami memandang memang fenomena pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satgas PPKS UIN IB ini perlu dilakukan  IAPS," kata Adel Wahidi. 

Baca juga: Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pariaman Sumbar Meningkat Pesat: 41 Kasus Tahun Ini

Adel menambahkan pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melakukan observasi ke Satgas PPKS UIN, meminta keterangan Rektor dan Ketua Satgas PKKS dan menyebar kuesioner kepada mahasiswa.  

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan Maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

"Juga ditemukan Maladministrasi lain berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyediaan kanal pelaporan kekerasan seksual," kata Adel.

Retya Elsivia, selaku Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi menambahkan, atas  temuan itu Ombudsman menyampaikan saran/tindakan korektif antara lain : 

Kepada Ketua Satgas PKKS disarankan untuk menyusun, menetapkan, dan memublikasikan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: 3 Soal Post Test Modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lengkap Kunci Jawaban

Menyediakan, mengumumkan, dan menyosialisasikan kanal pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual baik secara elektronik dan non-elektronik kepada seluruh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus secara rutin.

Dan, kepada rektor selaku atasan terlapor disarankan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS yang meliputi pemenuhan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memberikan alokasi anggaran Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual. 

"Kami yakin, perbaikan tatakelola Satgas PPKS terutama pemenuhan standar pelayanan ini selain akan meningkatkan kinerja Satgas, juga akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN untuk dapat menangani segala bentuk laporan dugaan kekerasan seksual di kampus," katanya.

Menurut Retya, terhadap pelaksanaan tindakan korektif, kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif ini.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved