Pilkada 2024
Bawaslu Kota Pariaman Telah Proses 3 Laporan dan Empat Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2024
Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Sedangkan pasal yang akan disangkakan larangan pada masa kampanye, sehingga unsur tempus dan deliksi pasal tidak terpenuhi.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Kasus 7 Pejabat ASN Kota Pariaman Langgar Netralitas Masih Tahap Penyidikan
Oleh sebab itu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Gakumlu beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa unsur tidak pidana tidak ditemukan.
"Hanya saja perbuatan kedua terlapor ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas," ujarnya.
Hal ini membuat hasil gelar perkara Gakumlu dilanjutkan ke BKN untuk memutuskan pelanggaran secara etika profesi yang mereka lakukan.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.