Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pariaman Telah Proses 3 Laporan dan Empat Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
istimewa
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi 

Sedangkan pasal yang akan disangkakan larangan pada masa kampanye, sehingga unsur tempus dan deliksi pasal tidak terpenuhi.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Kasus 7 Pejabat ASN Kota Pariaman Langgar Netralitas Masih Tahap Penyidikan

Oleh sebab itu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Gakumlu beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa unsur tidak pidana tidak ditemukan.

"Hanya saja perbuatan kedua terlapor ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas," ujarnya.

Hal ini membuat hasil gelar perkara Gakumlu dilanjutkan ke BKN untuk memutuskan pelanggaran secara etika profesi yang mereka lakukan. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved