Antar Santri ke Padang Sumbar Jadi Modus Yandi Kabur dari Kejaran Polisi, Sembunyi di Palembang

Yandi Supriyadi (28) merupakan predator seks yang ditetapkan menjadi tersangka karena aksi bejatnya di panti asuhan Darussalam An Nur Banten

Editor: afrizal
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. 

TRIBUNPADANG.COM- Mengantarkan santri ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar) dijadikan Yandi sebagai modus melarikan diri dari kejaran polisi.

Yandi Supriyadi (28) merupakan predator seks yang ditetapkan menjadi tersangka karena aksi bejatnya di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Yandi sudah buron sejak Polres Metro Tangerang memasukannya dalam daftar pencariaan orang (DPO) pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Cara Licik Dukun Cabul di Lima Puluh Kota Tipu Suami Korban: Meditasi Pegang Telur Minta Kesembuhan

Dia tersangka terakhir dalam kasus pencabulan anak di bawah umur setelah polisi sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

Mereka adalah pemilik dan pengurus panti asuhan, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Dalam perkara ini, tercatat ada delapan orang yang menjadi korban kebejatan ketiga tersangka.

Bahkan, dikabarkan adapula korban yang telah berusia dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, dia ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (7/11/2024).

Kini, dia sudah terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Baca juga: Modus Dukun Cabul di Lima Puluh Kota, Ajak Korban Meditasi Hilangkan Penyakit Lalu Dicabuli

"Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Panti Asuhan, Pinang, Tangerang," ucap Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, Sabtu (9/11/2024).

Fahrudin membeberkan modus Yandi saat melarikan diri dari kejaran polisi yaitu dengan berdalih akan mengantarkan santri ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Nyatanya, dia justru menuju ke Empat Lawang, Palembang untuk bersembunyi di rumah kakaknya.

"Di sana dia tinggal dengan kakaknya," tuturnya.

Ditangkap di Palembang saat Belanja

Yandi akhirnya ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Yandi ditangkap saat tengah berbelanja.

Sementara, selama hidup menjadi buronan, Yandi tinggal di sebuah area perkebunan.

"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

"Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan untuk menangkap Yandi karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Zain mengungkapkan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.

"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," jelasnya, Jumat.

Setelah ditangkap pada Kamis kemarin, Yandi langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa terkait kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang.

Sebagai informasi, Yandi dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved