Kabupaten Pasaman Barat

Dua Pemuda di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Ganja

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kamis (7/11/2024) malam

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto bersama personel saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Dua pemuda di Pasaman Barat berinisial RL (25) dan FE (24) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kamis (7/11/2024) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai sering terjadinya transaksi Narkotika.

Selanjutnya, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dibackup oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Indra Joni bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi.

"Setelah melakukan pemantauan dan mengantongi identitas kedua pelaku, pada pukul 22.15 WIB petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial RL dan FE,” katanya di Simpang Empat, Jumat (8/11/2024) sore.

Baca juga: Pemkab Agam Sumbar Tetapkan Siaga Darurat Gunung Marapi Empat Minggu Kedepan

Dimana saat itu rumah lokasi para pelaku diamankan ini berada di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai dengan kondisi sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Ditambahkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari setempat.

“Saat itu ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan uang tunai senilai Rp90 ribu di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku RL,” lanjutnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 satu paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih dan tiga batang rokok yang terdapat di dalam kotak rokok merk Level warna merah disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh pelaku FE.

"Pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas dan para saksi, bahwa Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah benar miliknya," ungkapnya.

Dijelaskan, petugas berhasil menyita semua barang bukti dari pelaku RL berupa satu bungkus sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dalam kantong plastik warna hitam.

Baca juga: Api Berkobar Hanguskan 8 Ruko di Pasar Raya Padang, Diduga Berawal dari Gudang Plastik

Kemudian satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok merk Level warna merah, delapan lembar kertas paper, dua buah mancis, satu unit handphone merk Infinix warna hijau, satu helai celana jeans panjang warna hitam dan uang tunai senilai Rp90 ribu.

"Sedangkan dari pelaku FE, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih, satu buah kotak rokok merk Level warna merah yang di dalamnya terdapat tiga batang rokok dan satu helai celana jeans panjang warna hitam," jelasnya.

Ia menyebut, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved