PPDB 2025
Disdik Sumbar Usulkan PPDB SMA 2025 Lebih Rasional, Sistem Zonasi Buat Siswa Malas Belajar
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak lagi menggunakan sistem zonasi.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak lagi menggunakan sistem zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke Kemendikbud, agar PPDB tahun 2025 dibuat sistem yang lebih rasional dan bisa diterima oleh masyarakat.
Menurutnya, PPDB dengan seleksi nilai Ujian Nasional (UN) yang berlaku tahun-tahun sebelumnya lebih bisa diterima masyarakat.
"Orang tua kalau anaknya tidak lolos PPDB karena nilai rendah maka dia akan terima saja," kata Barlius, Jumat (8/11/2024) di Kantor Disdik Sumbar.
Barlius mengatakan, seleksi dengan nilai juga akan membuat para peserta didik untuk termotivasi belajar.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Update PPDB SMA dan Pesona Budaya Tabuik Piaman 2024
Menurutnya, saat ini UN sudah ditiadakan, nilai rapor setiap sekolah juga bervariasi dan standar penilaian setiap sekolah juga berbeda-beda.
Dengan perbedaan standar penilaian sekolah tersebut akan menyulitkan dalam melakukan penyeleksian saat masuk SMA maupun SMK Negeri.
"Kita tetap melakukan seleksi, karena daya tampung SMA negeri itu terbatas, tidak semua lulusan SMP sederajat bisa masuk SMA negeri," kata Barlius.
Barlius juga menyampaikan bahwa seleksi berdasarkan tempat tinggal pada sistem zonasi PPDB juga tidak bisa diterima masyarakat.
"Karena dengan sistem zonasi atau tempat tinggal itu tidak memotivasi anak untuk belajar. Inilah yang akan kita usulkan ke Kementerian semoga ada perubahan," kata Barlius.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Lika-liku Kasus Kematian Pengamen Karim di Padang, 21 Hari Masih Temui Jalan Buntu |
|
|---|
| Tim SAR Sisir Sungai 2 Kilometer, Dewi Hayati Korban Banjir Pasaman Belum Ditemukan |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Peduli Karim Desak Wako Padang Copot Kasat Pol PP, Beri Waktu 4 Hari |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 50 Kg Sabu di Padang, Ari Badai Terbukti Jalankan Peran Krusial |
|
|---|
| Cadangan Listrik Sumbar Sisa 3 Persen, Kadis ESDM Helmi Heriyanto: Harus Segera Tambah Pembangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPDB-Diudayaan-Disdikbud-Kota.jpg)